Darilaut – Sebanyak 1.300 ekor ikan napoleon (Cheilinus undulatus) hidup barang bukti penyelundupan ke Hong Kong dikembalikan lagi ke habitatnya di perairan laut.
Ikan Napoleon (Napoleon Wrasse) muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu. Kapal ini ditangkap saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.
Ikan hidup tersebut kemudian ini dilepas di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6).
Ipunk menjelaskan bahwa jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.



