“Sudah bertahun-tahun penambang kita menunggu langkah konkret pemerintah. Kami minta ini diseriusi sebelum nanti terjadi hal-hal yang dapat mengancam kondusivitas daerah.”
Menanggapi aspirasi perwakilan masyarakat penambang dan sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar, mengatakan sejauh ini pemerintah daerah belum mengeluarkan surat edaran penertiban aktivitas tambang di Pohuwato. Untuk proses penerbitan IPR, pemerintah daerah juga sudah membentuk tim.
“Kita sudah bentuk tim percepatan sehingga dengan tim tersebut kita akan dorong percepatan IPR yang kewenangannya ada di provinsi,” kata Sekretaris Daerah.
Menurut Iskandar hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah. Sedangkan untuk penertiban, sejauh ini belum ada surat edaran seperti yang disampaikan. (yaz)
Komentar tentang post