Komisi III Imbau Penertiban Tambang Lokal Ditangguhkan

Rapat dengar pendaoat (RDP) Komisi III, DPRD Kabupaten Pohuwato. FOTO: HUMAS DPRD POHUWATO

Darilaut (Marisa) – Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato mengimbau agar penertiban penambang lokal sementara ini ditangguhkan.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah serta perwakilan masyarakat penambang Pohuwato, Senin (9/1/2023). Selain itu, sebagai tindak lanjut aspirasi para penambang lokal mengenai wacana penertiban yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Dipimpin Ketua Komisi, Beni Nento, serta dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi III, rapat tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Asisten II, serta sejumlah pejabat Pemda Pohuwato.

Ketua Komisi III, Beni mengatakan, rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari apa yang disuarakan para penambang lokal selama ini, baik itu perihal masalah percepatan ijin pertambangan rakyat (IPR), hingga adanya wacana penertiban penambang lokal oleh pemerintah.

DPRD dalam hal ini Komisi III yang membidangi pertambangan, akan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk tidak mengambil tindakan represif kepada para penambang lokal yang hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertambangan emas.

“Hasil rapat kali ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD, sehingga dapat menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah agar tidak melakukan penertiban, sampai nanti IPR yang dinanti oleh masyarakat itu ada,” kata Beni yang juga Politisi Golkar.

“Sudah bertahun-tahun penambang kita menunggu langkah konkret pemerintah. Kami minta ini diseriusi sebelum nanti terjadi hal-hal yang dapat mengancam kondusivitas daerah.”

Menanggapi aspirasi perwakilan masyarakat penambang dan sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar, mengatakan sejauh ini pemerintah daerah belum mengeluarkan surat edaran penertiban aktivitas tambang di Pohuwato. Untuk proses penerbitan IPR, pemerintah daerah juga sudah membentuk tim.

“Kita sudah bentuk tim percepatan sehingga dengan tim tersebut kita akan dorong percepatan IPR yang kewenangannya ada di provinsi,” kata Sekretaris Daerah.

Menurut Iskandar hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah. Sedangkan untuk penertiban, sejauh ini belum ada surat edaran seperti yang disampaikan. (yaz)

Exit mobile version