Darilaut – Sebanyak 10 ribu pekerja informal rentan miskin ekstrem di Kota Gorontalo mendapatkan jaminan sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengatakan, program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal kategori rentan miskin ekstrem merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo.
Menurut Ismail jumlah pekerja yang didaftarkan dalam program ini kurang lebih 10 ribu pekerja.
“Perubahan anggaran 2024, ini didaftarkan 10 ribu informal miskin ekstrem yang dianggarkan melalui dana DIF (Dana insentif fiskal) untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem,” kata Ismail, pada Selasa (12/11).
Pekerja informal rentan miskin ekstrem berisiko mengalami kecelakaan kerja dan kematian dan dengan adanya program ini pemerintah Kota Gorontalo sudah melakukan perlindungan.
Pemerintah Kota Gorontalo resmi melanjutkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan kategori rentan miskin ekstrem setelah penandatanganan kerja sama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Ismail mengatakan lanjutan kerja sama ini, didasari dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 13 tahun 2019.
Dengan regulasi itu Pemkot Gorontalo menginginkan seluruh masyarakat kota terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Ismail.