Sosialisasi dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan alat tangkap yanh tidak ramah lingkungan juga disampaikan kepada nakhoda dan nelayan. Secara sukarela, nelayan menyerahkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kepada petugas. Kemudian diganti dengan alat tangkap baru yang sesuai dengan ketentuan.
Proses tersebut disertai surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta mengurus dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
KKP melaksanakan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia dengan pendekatan-pendekatan secara persuasive, sehingga nelayan Indonesia secara sukarela beralih menggunakan API ramah lingkungan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan (sustainability), serta pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal. Salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen disebutkan bahwa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Komentar tentang post