11 orang yang diproses masing-masing Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al. Mereka diduga telah melanggar pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo. Kami pun mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.
Berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum), Rasio Ridho Sani mengatakan, jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini. Meski ditengah pandemi virus corona, Covid-19, KLHK tidak akan kendor.
Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera.
Komentar tentang post