13 Provinsi Belum Ada Perda RZWP3K, ISKINDO: Pemerintah Provinsi Segera Selesaikan

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) mendesak pemerintah provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk segera menyelesaikan Ranperda pada tahun ini.

Hingga pertengahan Juni 2019 ini, masih terdapat 13 provinsi yang sementara menyelesaikan penyusunan Perda RZWP3K tersebut. Masing-masing Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI, Kalimantan Timur, Bali, Papua. Kemudian, Papua Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu dan Aceh.

“Tantangan politisnya lebih besar sehingga butuh pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas legislasi di daerah,” kata Ketua Umum ISKINDO, M Zulficar Mochtar, Sabtu (15/6).

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera mengadopsi implementasi rezim tata ruang laut sebagaimana amanah UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbaharui dengan UU NO 1/2014. Kesemrawutan pemanfaatan laut dalam beberapa dekade lalu harus segera diakhiri dengan penataan ruang laut nasional dan daerah secara komprehensif.

Zulficar mengatakan, tantangan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu juga untuk menjadi baseline dan proses penyusunan rencana pembangunan menjadi lebih terintegrasi.

“Kejadian pencemaran minyak di Teluk Balikpapan tahun lalu karena pipa yang ditabrak dan kapal pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan tumpang tindih oleh sektor pembangunan,” kata Zulficar.

Oleh karena itu, pengaturan rencana zonasi laut dalam satu dokumen perencanaan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjadi arahan pembangunan sekaligus mitigasi konflik dan bencana.

Sekretaris Bidang Penataan Ruang dan Tata Kelola Sumberdaya Kelautan ISKINDO, Dr Krishna Samudra mengatakan, RZWP3K merupakan basis perencanaan bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Perda Rencana Zonasi ini menjadi penting karena mengintergasikan 3 informasi utama pemanfaatan laut yaitu alur pelayaran, alur pipa bawah laut dan alur migrasi ikan yang menjaid acuan nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan,” kata Krishna.

Penyusunan Perda RZWP3K memerlukan komitmen dan dukungan stakeholder di daerah, sebab terkait dengan kepentingan pembangunan, pengalokasian ruang, perizinan dan bisnis sumberdaya alam dan jasa kelautan.

“Ada indikasi pihak-pihak yang tidak mau diatur dengan rezim tata ruang laut karena sudah melakukan kegiatan pembangunan,” kata Krishna.

Padahal, pemanfaatan ruang yang dibutuhkan tidak sebesar yang dialokasikan sebelumnya, sehingga butuh konsultasi dan kesepakatan baru agar terjadi keseimbangan dan pembagian yang proporsional dengan kegiatan lain.*

Exit mobile version