Darilaut – Lebih dari 100 Kura-Kura Batok yang dibawa melalui kapal laut hasil operasi penertiban aparat penegak hukum di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Satwa ini kemudian ditranslokasi dan dilepas kembali ke alam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) melakukan pelepasliaran sebanyak 149 ekor kura-kura batok (Cuora amboinensis) bersama Polisi Kehutanan KPH Bulusaraung dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Lokasi pelepasliaran satwa liar kura-kura batok berada di hutan produksi, Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, pada Jumat (22/7).
Kura-kura Batok yang dilepasliarkan merupakan hasil kegiatan penegakan hukum peredaran tumbuhan dan satwa ilegal di Provinsi Jawa Timur.
Meningkatnya tren memelihara kura-kura batok membuat banyak orang memburu dan menangkapnya, baik dimanfaatkan secara langsung ataupun dijadikan sebagai salah satu hewan yang diperdagangkan.
Padahal kura-kura batok dikategorikan sebagai spesies Vulnerable (rentan) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Appendix II CITES.
Informasi yang diterima Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pada tanggal 29 Juni 2022 Ditpolairud Polda Jatim bersama dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar di kapal penumpang KM Dobonsolo. Kapal ini dengan rute Makassar – Tanjung Perak, Surabaya.
Komentar tentang post