redaksi@darilaut.id
Sabtu, 13 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » 2 Tahun Diperjuangkan, Alur Laut Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020

2 Tahun Diperjuangkan, Alur Laut Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020

redaksi redaksi
11 Juni 2019
Kategori : Berita
FOTO: DITJEN HUBLA

FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan secara penuh di bulan Juni 2020, tahun depan.

International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 dalam sidang di Markas Besar IMO, London Inggris, telah mengadopsi proposal tersebut, Senin (10/6) kemarin.

Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Alhamdulillah, pada agenda 11 sidang IMO MSC ke 101 ini, secara resmi IMO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan 1 tahun kedepan, tepatnya di bulan Juni 2020,” ujar Agus di London, Inggris.

Indonesia tercatat sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II.

Menurut Agus, perjuangan Indonesia sejak persiapan, pengusulan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hingga akhirnya diadopsi dalam Sidang IMO MSC ke 101. Tentunya bukan hal yang mudah dicapai karena perjalanan Indonesia dalam mengawal dari mengusulkan proposal TSS kepada IMO hingga diimplementasikan sangat panjang.

Selat Sunda
KEMENHUB

Selama lebih dua tahun, Indonesia menyiapkan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita perhatian serta waktu yang lama. Hal Ini menjadi bukti keseriusan Indonesia untuk berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia, serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia.

Agus mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh 3 (tiga) negara.

“Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan 5 (lima) negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan,” ujar Agus.

ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal – kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

“Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Agus.

Selat Lombok
KEMENHUB

Hasil Sidang IMO MSC ke-101 yang memutuskan mengadopsi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan menjadi bekal dan prestasi Indonesia untuk pencalonan kembali sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C. Pencalonan ini untuk periode 2019 sampai 2020 melalui sidang Majelis – Assembly IMO Assembly pada bulan November-Desember 2019.

Agus mengingatkan, setelah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diadopsi dalam sidang IMO MSC ke-101, tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut.

Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban, antara lain, melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan. Meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS. Selanjutnya, peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari.

Pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

Hadir sebagai anggota delegasi Indonesia pada sidang IMO MSC ke 101 perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut. Selain itu, PT Pelindo II, PT Pelni, PT BKI, INSA dan KBRI di London, serta Atase Perhubungan di London.*

Tags: Alur Laut Kepulauan IndonesiaDitjen Perhubungan LautIMOSelat LombokSelat Sunda
Bagikan18Tweet3KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

13 Agustus 2022
Ilustrasi tukik penyu hijau. FOTO: KLHK
Berita

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

13 Agustus 2022
Tukik penyu
Berita

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

13 Agustus 2022
Next Post
FOTO: TNIAL.MIL.ID

Kapal Nok Tantri Tenggelam di Perairan Sumber Mas, Dua Korban Meninggal Dunia

Dampak kenaikan biaya kargo udara menyebabkan pengiriman hasil laut dari Indoensia Timur mengalami hambatan dan penurunan volume. FOTO: DARILAUT.ID

ISKINDO: Sektor Kelautan Terpukul Biaya Logistik Udara

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Agustus 13, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

Antibodi Penduduk Indonesia Meningkat 4 Kali Lipat

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

Badai Tropis Meari Akan Melintasi Tokyo

Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

REKOMENDASI

Drone Catamaran Pemantau Ekosistem Pesisir

Kinerja Ekspor Lobster Indonesia

Spesies Baru, Peneliti Singapura dan Jepang Identifikasi Kepiting Xanthid yang Unik

Pakar Iklim dan Lingkungan: Corona Membuka Mata Kita Untuk Krisis yang Lebih Serius

Virus Corona, Kilas Balik Penyakit SARS Tahun 2002

Kemenhub Akan Beri Sanksi Bagi Agen Penyalur Awak ke Luar Negeri

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    663 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    275 bagikan
    Bagikan 114 Tweet 67
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    186 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk