Jakarta – Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan secara penuh di bulan Juni 2020, tahun depan.
International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 dalam sidang di Markas Besar IMO, London Inggris, telah mengadopsi proposal tersebut, Senin (10/6) kemarin.
Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Alhamdulillah, pada agenda 11 sidang IMO MSC ke 101 ini, secara resmi IMO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan 1 tahun kedepan, tepatnya di bulan Juni 2020,” ujar Agus di London, Inggris.
Indonesia tercatat sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II.
Menurut Agus, perjuangan Indonesia sejak persiapan, pengusulan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hingga akhirnya diadopsi dalam Sidang IMO MSC ke 101. Tentunya bukan hal yang mudah dicapai karena perjalanan Indonesia dalam mengawal dari mengusulkan proposal TSS kepada IMO hingga diimplementasikan sangat panjang.
Komentar tentang post