redaksi@darilaut.id
Selasa, 20 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

20 Ekor Penyu Kembali Dilepasliarkan di Perairan Natuna

13 Mei 2019
Kategori : Berita, Biota Eksotis, Konservasi
FOTO: KKP.GO.ID

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan penyu dan ikan Napoleon di perairan Natuna Kepulauan Riau, Sabtu (11/5).

Sejumlah duta besar dari negara sahabat ikut menyaksikan pelepasliaran biota laut yang dilindungi tersebut. Masing-masing Duta Besar Polandia untuk RI, HE Ms Beata Stoczyńska, Duta Besar Armenia untuk RI, HE Ms Dziunik Aghajanian dan Duta Besar Swedia untuk RI, HE Ms Marina Berg.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherrman mengatakan, pelepasliaran 20 ekor induk penyu, terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan Napoleon.

Pada Minggu (5/5), sebanyak 30 ekor penyu juga telah dilepasliarkan di perairan Natuna. Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu dipasangkan tanda ID berupa metal tag dan PIT tag oleh BPSPL Padang dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam POLRI yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut Polair Baharkam POLRI berhasil mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

Selama proses perawatan semua penyu yang hidup di observasi di Pulau Mencaras oleh BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam dan tim medis Megafauna akuatik Indonesia di Batam.

Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di perairan Natuna Kepulauan Riau, selebihnya masih dalam observasi di Pulau Mencaras BKSDA Batam.

Dalam proses observasi, jumlah yang mati bertambah menjadi 34 ekor, kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor penyu di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam. Empat ekor lainnya dikubur di pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.

“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” kata Agus.

Di Indonesia, terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel/Abu-abu dan Penyu Pipih.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.

Menteri Susi didampingi para duta besar yang hadir juga melepasliarkan ikan Napoleon dengan kategori indukan. Ikan itu sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna. Kemudian diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.

Agus mengatakan, ikan Napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004, yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

Menurut Agus, pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan konservasi, di mana permintaan pasar ekspor terhadap ikan Napoleon paling banyak pada ukuran tersebut. Dari sisi konservasi, ikan Napoleon berukuran 1000 gram diprediksi sudah pernah memijah sehingga memberikan kesempatan kepada ikan Napoleon untuk berkembang biak.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekrutmen juvenil ikan Napoleon dari kematian alami di habitatnya melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.*

Tags: Ikan NapoleonNatunaPenyuSusi Pudjiastuti
Bagikan4TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Nelayan Inengo-Bone Bolango saat menyelamatkan paus orca yang masuk dalam jaring kapal perikanan di perairan Taludaa-Gorontalo, pada 20 November 2016. FOTO: NUNUN HARUN
Berita

Paus Orca Kembali Terlihat di Perairan Gorontalo

20 April 2021
Ilustrasi sampah plastik di pinggir pantai. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Mahasiswa Undip Kreasi Keran Air dari Sampah Plastik

19 April 2021
AMSI
Berita

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

19 April 2021
Next Post
Dobo

Potensi Ikan Terbesar di WPP 718

Ikan

Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, April 20, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Paus Orca Kembali Terlihat di Perairan Gorontalo

Mahasiswa Undip Kreasi Keran Air dari Sampah Plastik

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Dampak Siklon Tropis Surigae

Kapal Ikan Terbakar di Laut Jawa, 16 ABK Selamat

Balai TN Taka Bonerate Inventarisasi 15 Jenis Burung Laut

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Brigade Harimau Menangkap Penjual Sisik Trenggiling 24,5 Kilogram

KKP Keluarkan Edaran Terkait Wabah Virus Corona

Isolasi Mandiri Harus Diketahui Puskesmas

Libur Tahun Baru, Hati-Hati Arus Kuat di Pantai Selatan Jawa

Pemerintah Repatriasi 218 WNI dari Suriname dan Guyana

Ini Kronologis Pesawat Sriwijaya Hilang Kontak

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Ternyata Ada Lembaga Pengelola WPP

    3 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 0
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    8 bagikan
    Bagikan 8 Tweet 0
  • Terumbu Karang Indonesia Kategori Buruk 33,82 Persen

    1 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version