20 Ekor Penyu Kembali Dilepasliarkan di Perairan Natuna

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan penyu dan ikan Napoleon di perairan Natuna Kepulauan Riau, Sabtu (11/5).

Sejumlah duta besar dari negara sahabat ikut menyaksikan pelepasliaran biota laut yang dilindungi tersebut. Masing-masing Duta Besar Polandia untuk RI, HE Ms Beata Stoczyńska, Duta Besar Armenia untuk RI, HE Ms Dziunik Aghajanian dan Duta Besar Swedia untuk RI, HE Ms Marina Berg.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherrman mengatakan, pelepasliaran 20 ekor induk penyu, terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan Napoleon.

Pada Minggu (5/5), sebanyak 30 ekor penyu juga telah dilepasliarkan di perairan Natuna. Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu dipasangkan tanda ID berupa metal tag dan PIT tag oleh BPSPL Padang dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam POLRI yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut Polair Baharkam POLRI berhasil mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

Selama proses perawatan semua penyu yang hidup di observasi di Pulau Mencaras oleh BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam dan tim medis Megafauna akuatik Indonesia di Batam.

Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di perairan Natuna Kepulauan Riau, selebihnya masih dalam observasi di Pulau Mencaras BKSDA Batam.

Dalam proses observasi, jumlah yang mati bertambah menjadi 34 ekor, kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor penyu di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam. Empat ekor lainnya dikubur di pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.

“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” kata Agus.

Di Indonesia, terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel/Abu-abu dan Penyu Pipih.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.

Menteri Susi didampingi para duta besar yang hadir juga melepasliarkan ikan Napoleon dengan kategori indukan. Ikan itu sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna. Kemudian diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.

Agus mengatakan, ikan Napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004, yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

Menurut Agus, pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan konservasi, di mana permintaan pasar ekspor terhadap ikan Napoleon paling banyak pada ukuran tersebut. Dari sisi konservasi, ikan Napoleon berukuran 1000 gram diprediksi sudah pernah memijah sehingga memberikan kesempatan kepada ikan Napoleon untuk berkembang biak.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekrutmen juvenil ikan Napoleon dari kematian alami di habitatnya melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.*

Exit mobile version