Jakarta – Sebanyak 20 unit alat tangkap benih lobster dimusnahkan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (7/8).
Pemusnahan alat tangkap ini dipimpin Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Ndaru Ismiarto, dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman mengatakan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” kata Agus.
Komentar tentang post