Jakarta – Terhitung sejak Oktober 2014 hingga Juni 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memusnahkan sebanyak 516 kapal perikanan ilegal.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut dan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).
KKP juga menemukan modus baru yang dilakukan oleh kapal Malaysia pelaku illegal fishing.
“Modus barunya, mereka tidak ada yang mengaku sebagai nakhoda. Sebagian juga mengelabui petugas seakan-akan nakhoda tenggelam sehingga tidak perlu ditahan. Kemudian, rata-rata kapal dari Malaysia, ABK-nya bukan dari Malaysia,” kata Agus.
KKP secara konsisten dan terus menunjukkan ketegasannya dalam bidang pengawasan kelautan dan perikanan. Hingga Juni 2019, KKP telah melakukan penangkapan kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri dari 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, KKP bekerjasama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.*
Komentar tentang post