Berdasarkan wilayah tempat tinggal, menurut BPS Provinsi Gorontalo, pada Maret 2023 dibandingkan Maret 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 1,38 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 7,07 ribu orang.
Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah (atau lebih rendah) dari Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp442.194,- per kapita per bulan dan pada Maret 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp473.006,- per kapita per bulan, yang berarti naik sebesar Rp30.812,- per kapita per bulan, atau naik sebesar 6,97 persen.
Pada Maret 2024, GKM untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp353.297,- dan perdesaan sebesar Rp374.832,-. Kondisi ini menunjukan bahwa pola konsumsi makanan di wilayah perdesaan kurang mengandung kalori dibandingkan pola konsumsi di perkotaan, sehingga untuk mendapatkan kalori yang standar (2100 kkal/hari) diperlukan harga yang lebih mahal.
Pada Maret 2024, GKBM untuk wilayah perkotaan adalah sebesar Rp122.554,- dan perdesaan sebesar Rp94.736,- maka terlihat bahwa di wilayah perkotaan, GKBM cenderung lebih tinggi.