Darilaut – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggunakan 3 indikator kesehatan masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penilaian tingkat risiko penularan di wilayahnya.
Ke 3 indikator tersebut yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Indikator epidemiologi merujuk pada kecenderungan kasus positif, meninggal dunia, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Surveilans kesehatan masyarakat menyangkut kemampuan sistem kesehatan masyarakat untuk melakukan pemantauan, seperti deteksi kasus atau testing, pemantauan mobilitas penduduk serta pelacakan kontak.
Indikator terakhir, pelayanan kesehatan berfokus pada ketersediaan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit untuk penanganan Covid-19 dan alat pelindung diri (APD).
Indikator tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau WHO.
Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Adisasmito mengatakan, setiap negara perlu menerapkan indikator kesehatan masyarakat untuk menentukan suatu daerah siap untuk melakukan kegiatan atau aktivitas sosial ekonomi berikutnya.
“Jadi indikator kesehatan masyarakat ini berlaku untuk semua daerah (di Indonesia) tetapi gambarannya setiap daerah berbeda-beda,” kata Prof Wiku, dalam dialog di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (26/5).
Komentar tentang post