Darilaut – Sebanyak 300 ekor lobster Amerika (American Lobster) dimusnahkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta 1. Lobster yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berasal dari Amerika Serikat.
“Sama seperti ikan segar asal Jepang, kami juga musnahkan lobster asal Amerika Serikat,” kata Kepala Balai KIPM Jakarta 1, Heri Yuwono.
Menurut Heri, American Lobster terjangkit HPIK jenis Infection With White Spot Syndrome Virus (WSSV). Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di laboratorium Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.
Ketika diuji banding ke Balai uji Standar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM), petugas juga menemukan HPIK serupa.
Sumber daya perikanan yang terpapar virus ini bisa memiliki tingkat kematian mencapai 90 persen. Virus ini bisa menjadi ancaman jika dibiarkan.
“Akhirnya kita musnahkan bareng temuan ikan segar yang dari Jepang,” kata Heri.
Balai KIPM mengambil tindakan tegas untuk mencegah agar HPIK tidak masuk dan menyebar ke wilayah perairan Indonesia.
Heri mengatakan pemusnahan dilakukan untuk melindungi budidaya ikan-ikan di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu.
Komentar tentang post