Darilaut – Setelah tertahan selama lima bulan di Pulau Guam, Amerika Serikat, sebanyak sembilan anak buah kapal (ABK) MV Voyager kembali ke Indonesia. Sembilan ABK Indonesia tiba di tanah air pada Jumat (5/11).
Kapal MV Voyager berbendera Indonesia berangkat dari Pelabuah Benoa pada 30 April 2021 untuk dijual kepada pembeli di Pulau Guam. Sebanyak 11 orang ABK menandatangani kontrak untuk membawa kapal tersebut.
Perjalanan ke Guam diperkirakan memakan waktu 15 hari. Ternyata pelayaran ke Guam memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal.
Hal ini menyebabkan pemilik kapal yang berkewarganegaraan Kanada gagal untuk menjual kapal tersebut. Kapal terlambat untuk masuk ke galangan (dry dock) di Pelabuhan Guam.
Sebelumnya, terdapat 2 (dua) orang awak Kapal MV Voyager yang telah berhasil pulang ke Indonesia karena 1 (satu) orang akan menikah dan 1 (satu) orang lagi sakit sehingga harus dipulangkan ke Indonesia untuk berobat.
Sembilan orang awak kapal lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama lima bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna menjaga kapal dari kebocoran minyak atau kebakaran.
Selain lama tertahan di kapal, awak kapal juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayarkan. Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
Komentar tentang post