53 Pelabuhan Perikanan Terapkan E-log Book

FOTO: DARILAUT.ID

Bogor – Sebanyak 53 pelabuhan perikanan di Indonesia telah menerapkan electronic log book (e-log book) penangkapan ikan. Dari 53 pelabuhan perikanan, yang sudah melaksanakan aktivasi sebanyak 5.552 unit kapal.

“Perkembangan pelaksanaan e-log book menunjukkan progress yang signifikan dan menggembirakan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yuliadi, di Bogor, Kamis (18/7).

Berdasarkan database yang diakses hingga Rabu (17/7) pukul 18:20 WIB, sebaran pelabuhan perikanan yang telah menerapkan e-log book ini di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) sebanyak 2.043 unit kapal atau 36.80 persen dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) 1.789 kapal atau 32.22 persen. Kemudian, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) 488 kapal atau 8.79 persen dan Pangkalan Pendaratan Ikan/Pelabuhan Perikanan (PPI/PP) 1.232 kapal.

Menurut Yuliadi, e-log book dirancang untuk menjawab kesulitan nakhoda dalam mengisi log book secara manual dengan tulis tangan. Banyak keluhan Nakhoda bahwa form log book manual atau menggunakan kertas sangat rumit. Apalagi saat mengisi di atas kapal, sangat merepotkan.

Dengan penerapan e-log book ini juga dapat mengatasi masalah keterbatasan sumberdaya manusia. Dengan adanya e-log book, petugas di pelabuhan perikanan tidak lagi menginput data log book penangkapan ikan tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan (SILOPI).

Yuliadi mengatakan, agar mudah diakses nakhoda dan pemilik kapal e-log book ini dirancang berbasis Android yang dapat diunduh melalui playstore dengan kapasitas aplikasi yang sederhana, hanya 1,3 Megabyte. Cara dan proses penginputan dibuat mudah dan efisien.

Pengisian data penangkapan ikan melalui e-log book di atas kapal dapat disimpan dalam perangkat telepon selular (gadget) dan akan terkirim setelah perangkat tersebut tersambung dalam jaringan (online) kembali. Data tersebut langsung terkirim ke database log book penangkapan ikan di Jakarta.

Saat ini, menurut Yuliadi, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sedang melakukan beberapa upaya dan langkah strategis sebagai bagian dari perbaikan tata kelola penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah perbaikan dalam proses pemberian izin usaha penangkapan ikan.

FOTO: DARILAUT.ID

“Penerbitan izin penangkapan ikan harus mempertimbangkan data dan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan setahun sebelumnya,” ujar Yuliadi yang juga Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan.

Upaya perbaikan ini, kata Yuliadi, banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha karena terkesan membutuhkan waktu lama sehingga menghambat keberlangsungan usaha serta menyebabkan kerugian. Padahal, bila dilihat lebih dalam, ini terjadi karena perilaku pelaku usaha perikanan itu sendiri yang sebagian besar tidak melaporkan hasil tangkapan yang sebenarnya.

Hal ini menyebabkan kerugian negara dan berujung pada kesalahan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

“Kondisi seperti itu harus dihentikan, pelaporan operasional tangkapan ikan merupakan kewajiban pelaku usaha, dimasa mendatang tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, namun data yang dilaporkan juga harus benar dan valid,” kata Yuliadi, saat memberikan sambutan dalam pertemuan Analisis Data Log Book Penangkapan Ikan Semester I.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang log book penangkapan ikan, log book penangkapan ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan operasional kapal penangkap ikan.

Ini sejalan dengan “Kode Etik Perikanan yang Bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF-FAO)” dan resolusi RFMOs, yang mewajibkan pengisian Log Book dilakukan di atas kapal penangkapan ikan.*

Exit mobile version