Darilaut – Sampai saat ini, tercatat 2 provinsi dan 58 kabupaten/kota, serta sejumlah produsen komitmen untuk mengurangi sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, jumlah sampah terus meningkat dan komposisinya juga semakin beragam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2015 telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.
Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.
Sementara itu kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar di Jakarta, Rabu (23/6) mengatakan, peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017.
Komentar tentang post