Pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan Covid-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.
Menurut Wahyu, langkah-langkah yang cermat dan berperspektif perlindungan Hak Asasi Manusia kepada pekerja migran Indonesia adalah dengan penerapan protokol kesehatan WHO, dengan menetapkan setiap pekerja migran yang pulang sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Pemerintah (mulai dari pusat hingga pemerintah desa) wajib menyediakan tempat untuk isolasi mandiri dan juga membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak Covid-19.
“Bagi pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara,” ujar Wahyu.*
Komentar tentang post