Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Ketua Tim HAM Perikanan, M Zulficar Mochtar mengatakan, terhitung hingga November 2019, tercatat sudah 95.940 orang awak kapal perikanan yang telah dijamin oleh pemilik kapal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Data ini berasal dari 58 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.
Jumlah awak kapal yang diasuransikan ini tidak termasuk bagi nelayan yang dibiayai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN.
Menurut Zulficar, Ditjen Perikanan Tangkap telah mensyaratkan kewajiban kepemilikan asuransi/bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pemilik kapal. Ini murni jumlah polis asuransi/kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemilik kapal.
Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dari penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di pelabuhan-pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia, Dirjen Perikanan Tangkap sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Jawa Timur pada 2 Desember 2019.
Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kapal untuk mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal yang dipekerjakannya.
“Evaluasi kami pada awal-awal mewajibkan ini kepada pemilik kapal, kendala utama yang dihadapi pemilik kapal adalah kesulitan mengakses kantor BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk lokasi-lokasi pelabuhan yang jauh dari pusat kota,” ujar Zulficar, Selasa (10/12).
Tahapan selanjutnya, setelah adanya asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen Perikanan Tangkap juga terus berupaya mengimplementasikan Perjanjian Kerja Laut antara pemilik kapal dengan awak kapal perikanan, sebelum penerbitan SBP.
PKL bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak serta melindungi pekerja dari kecelakaan kerja serta menjamin keberlangsungan usaha dari pelaku usaha. Sampai dengan akhir November, jumlah awak kapal yang sudah memiliki PKL sebanyak 30.316 orang yang tersebar di 15 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.
Peningkatan kompetensi bagi awak kapal perikanan melalui Sertifikasi juga bagian dari wujud perlindungan, utamanya untuk menjamin keselamatan pelayaran dan operasionalisasi kegiatan penangkapan ikan. “Setidaknya, terdapat tiga kompetensi dasar yang diperlukan oleh awak kapal perikanan, yaitu layak laut, layak tangkap, dan layak simpan,” kata Zulficar.*
Komentar tentang post