redaksi@darilaut.id
Sabtu, 13 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » 95.940 Awak Kapal Perikanan Telah Diasuransikan Pelaku Usaha

95.940 Awak Kapal Perikanan Telah Diasuransikan Pelaku Usaha

redaksi redaksi
12 Desember 2019
Kategori : Berita
Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Ketua Tim HAM Perikanan, M Zulficar Mochtar mengatakan, terhitung hingga November 2019, tercatat sudah 95.940 orang awak kapal perikanan yang telah dijamin oleh pemilik kapal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Data ini berasal dari 58 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.

Jumlah awak kapal yang diasuransikan ini tidak termasuk bagi nelayan yang dibiayai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN.

Menurut Zulficar, Ditjen Perikanan Tangkap telah mensyaratkan kewajiban kepemilikan asuransi/bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pemilik kapal. Ini murni jumlah polis asuransi/kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemilik kapal.

Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dari penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di pelabuhan-pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia, Dirjen Perikanan Tangkap sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Jawa Timur pada 2 Desember 2019.

Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kapal untuk mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal yang dipekerjakannya.

“Evaluasi kami pada awal-awal mewajibkan ini kepada pemilik kapal, kendala utama yang dihadapi pemilik kapal adalah kesulitan mengakses kantor BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk lokasi-lokasi pelabuhan yang jauh dari pusat kota,” ujar Zulficar, Selasa (10/12).

Tahapan selanjutnya, setelah adanya asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen Perikanan Tangkap juga terus berupaya mengimplementasikan Perjanjian Kerja Laut antara pemilik kapal dengan awak kapal perikanan, sebelum penerbitan SBP.

PKL bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak serta melindungi pekerja dari kecelakaan kerja serta menjamin keberlangsungan usaha dari pelaku usaha. Sampai dengan akhir November, jumlah awak kapal yang sudah memiliki PKL sebanyak 30.316 orang yang tersebar di 15 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.

Peningkatan kompetensi bagi awak kapal perikanan melalui Sertifikasi juga bagian dari wujud perlindungan, utamanya untuk menjamin keselamatan pelayaran dan operasionalisasi kegiatan penangkapan ikan. “Setidaknya, terdapat tiga kompetensi dasar yang diperlukan oleh awak kapal perikanan, yaitu layak laut, layak tangkap, dan layak simpan,” kata Zulficar.*

Tags: asuransi nelayanAwak Kapal PerikananKKP
Bagikan9Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

13 Agustus 2022
Ilustrasi tukik penyu hijau. FOTO: KLHK
Berita

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

13 Agustus 2022
Tukik penyu
Berita

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

13 Agustus 2022
Next Post
FOTO: BAKAMLA

Bakamla Tangkap 2 Kapal Jual Beli BBM Ilegal di Perairan Batam

Sampah di Muara Angke. FOTO: DARILAUT.ID

Styrofoam Dominasi Sampah di Muara Sungai Jakarta, Tangerang dan Bekasi

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Agustus 13, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Hingga 2022 Kecelakaan Pelayaran Masih Signifikan

Antibodi Penduduk Indonesia Meningkat 4 Kali Lipat

Gelombang Panas Perburuk Populasi Penyu Jantan

99 Persen Tukik Penyu di Florida Berjenis Kelamin Betina

Badai Tropis Meari Akan Melintasi Tokyo

Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

REKOMENDASI

Peringatan Dini Tsunami Karena Gempa Bitung dan Ternate Berakhir

Wapres Jusuf Kalla: Indonesia Canangkan 20 Juta Hektare Kawasan Perlindungan Laut

Populasi Burung Curik Bali Bertambah

4.326 Telur Penyu Hijau Dikembalikan ke Alam

Bulan Bakti Karantina Tingkatkan Jumlah Usaha Perikanan yang Taat Hukum

85 Kejadian Banjir dan 20 Tanah Longsor di Awal Tahun 2021

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    663 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    275 bagikan
    Bagikan 114 Tweet 67
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    186 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk