Ahli yang Bersaksi di Pengadilan Tak Boleh Digugat

KLHK

Forum ahli.

Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, para ahli yang bersaksi di pengadilan dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana.

Karena itu, KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. “Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” kata Dirjen Sani, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.

Menurut Prof Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara. “Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.

Dr Andri Wibisana akademisi dari Universitas Indonesia mengatakan, memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah, sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat.

Dalam pembuktian kasus, Dr Asmadi dari Universitas Jambi mengatakan, pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim. Hal ini untuk membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas.

Pada 25 – 28 Oktober, sebanyak 40 ahli mengadakan pertemuan dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Forum Ahli ini diselenggarakan KLHK di Bali.

Melalui forum ini, para ahli sepakat, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum. Selain itu, memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.

Para ahli berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan tidak akan mundur untuk membela lingkungan hidup.*

Exit mobile version