Tahun 2019, kasus doxing juga menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera, terkait pemberitaan tentang Papua. Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.
Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
Pertama, mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing hingga pelakunya diadili di pengadilan.
Kedua, pemimpin redaksi Liputan6com harus menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.
Ketiga, meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.
Keempat, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.*





Komentar tentang post