Minggu, Juni 7, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

redaksi
16 Mei 2022
Kategori : Berita, Konservasi
0
Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

Sirip hiu ilegal. FOTO: PSDKP/KKP

Dalam kasus ini, PT R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Baubau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Baubau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” kata Adin.

Sirip hiu ilegal yang diproses di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. FOTO: PSDKP/KKP

Adin mengatakan selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” kata Adin.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Baubau.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: HiuKKPManadoSirip HiuSulawesi Tenggara
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Dua Kapal Rusak Mesin di Perairan Batam

Next Post

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

Postingan Terkait

Ikan Napoleon

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

7 Juni 2026
Guterres: Terumbu Karang Sekarat, Stok Ikan Runtuh dan Permukaan Laut Naik

4.000 Spesies Laut Terpengaruh Plastik

7 Juni 2026

World Oceans Day, Emisi Sampah Plastik Capai 52,1 Juta Metrik Ton per Tahun

Mahasiswa FMIPA UNG Bersih Sampah dan Transplantasi Terumbu Karang di Bone Bolango

66 Lulusan Profesi Ners UNG Siap Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Next Post
Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

Bulan Darah Terlihat Saat Peristiwa Gerhana

Komentar tentang post

TERBARU

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

4.000 Spesies Laut Terpengaruh Plastik

World Oceans Day, Emisi Sampah Plastik Capai 52,1 Juta Metrik Ton per Tahun

Mahasiswa FMIPA UNG Bersih Sampah dan Transplantasi Terumbu Karang di Bone Bolango

66 Lulusan Profesi Ners UNG Siap Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

AmsiNews

REKOMENDASI

Aplikasi Internet Hasilkan Nilai Tambah bagi Nelayan

Pari Manta Ukuran Dua Meter Dilepas ke Laut

31 Kapal Perintis Beroperasi di Maluku dan Maluku Utara

AMSI Sampaikan Tiga Masukan Utama untuk Percepatan Reformasi Polri dalam Era Digital

El Nino Kembali, Indonesia Harus Bersiap Menghadapi Kekeringan

Isolasi Mandiri Harus Diketahui Puskesmas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.