Ada beberapa regulasi yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Misalnya seperti kapal oil tanker 5000 DWT ke atas diharuskan menggunakan konstruksi double hull atau lambung ganda. Kemudian, untuk kapal oil tanker 500 hingga 5000 DWT harus menggunakan konstruksi double bottom atau alas ganda.
“Hal tersebut bertujuan untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan terjadinya pencemaran minyak apabila tanker mengalami tabrakan di laut,” ujarnya.
Komentar tentang post