“Kami bertransformasi setelah dalam perjalanan satu tahun ini banyak kasus dan kejadian yang menimpah awak kapal perikanan yang butuh advokasi dan pendampingan,” kata Arnon.
Menurut Arnon, mayoritas awak kapal perikanan selama ini bekerja tanpa Perjanjian Kerja Laut dan ketiadaan jaminan sosial dan kesejahteraan.
“Bahkan awak kapal asal Bitung yang bekerja di luar negeri saat ini diperkirakan berjumlah 300 orang sering kali melaporkan masalah yang dihadapi seperti pemotongan gaji dan kekerasan,” kata Arnon.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, perlindungan awak kapal perikanan menjadi sangat penting.
“Pasar Amerika dan Eropa saat ini sangat sensitif dengan isu pekerja termasuk awak kapal perikanan sehingga pemerintah Indonesia dan industri perikanan perlu lebih memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja perikanan,” kata Abdi.
Kesadaran awak kapal perikanan Sulawesi Utara untuk berserikat merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi dan informasi tentang bagaimana kerja-kerja yang aman di kapal perikanan.
Komentar tentang post