Menurut Abdi, biaya logistik udara saat ini mengalami kenaikan antara 100-300 persen membuat pelaku usaha hasil laut di Indonesia Timur kesulitan mengirim barang.
“Kenaikan tarif ini menyebabkan pembatalan pengiriman oleh beberapa pelaku usaha hasil laut,” ujarnya.
Selain itu, tarif gudang ditinjau ulang dan perlu pastikan tidak ada pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Pungutan liar di bandara kargo memberikan beban ganda bagi pelaku usaha.
Abdi mengatakan, kegiatan usaha perdagangan hasil laut perlu mendapat perlindungan dari pemerintah. Sebab ini adalah bagian hilir yang merupakan hasil dari proses produksi di hulu yang telah melibatkan banyak modal, waktu dan tenaga kerja yang terlibat.
Menurut Abdi, komoditas hasil laut yang ditransportasikan via udara rentan terhadap kematian, sehingga prosedur dan sistim handling di gudang bandara dan airlines mesti ditangani dengan baik.*
Komentar tentang post