CITES adalah perjanjian internasional yang dipatuhi secara sukarela oleh Negara dan organisasi integrasi ekonomi regional.
Negara yang telah setuju untuk terikat oleh Konvensi (‘bergabung’ dengan CITES) dikenal sebagai Pihak.
Meskipun CITES mengikat secara hukum bagi Para Pihak – dengan kata lain mereka harus melaksanakan Konvensi – CITES tidak menggantikan hukum nasional.
Sebaliknya, CITES menyediakan kerangka kerja yang harus dihormati oleh setiap Pihak, yang harus mengadopsi undang-undang domestiknya sendiri untuk memastikan bahwa CITES dilaksanakan di tingkat nasional.
Selama bertahun-tahun CITES telah menjadi salah satu perjanjian konservasi dengan keanggotaan terbesar, dengan sekarang 185 Pihak.




