
KLHK telah mengumpulkan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk penguatan kapasitas dalam penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.
Proses pemodelan suatu dinamika untuk kondisi alam nyata atau realita diperlukan untuk memperoleh pemahaman tentang fenomena atau sistem yang sedang dipelajari. Problematika ini dalam kehidupan nyata dicari solusinya dengan cara melakukan simulasi.
“Di perairan, yang dapat dicari solusi melalui pemodelan hidrodinamika, seperti arus laut, dinamika muka laut, pasang surut, gelombang, suhu dan salinitas,” kata Widodo yang juga anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) ini.
Untuk pemodelan transport yang bisa diperoleh antara lain parameter ekologi laut, sebaran polutan atau material pencemar, migrasi biota atau larva, dan lain-lain.
Pemodelan geospasial untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sebagaimana dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Informasi geospasial ini berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, mutakhir, dan keakuratan. Selain itu, manfaat dan demokratis.
Data dan informasi geospasial, penting untuk estimasi kawasan terdampak pencemaran, identifikasi komponen-komponen lingkungan hidup terdampak, dan untuk estimasi valuasi ekonomi kerugian lingkungan.*
Komentar tentang post