Jakarta –Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menangkap kapal yang melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di perairan Batam, kepulauan Riau. Kapal ini diawaki anak dibawah umur.
Penangkapan oleh patroli keamanan laut Bakamla terhadap dua kapal yang diduga melakukan tranfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tersebut di perairan Batam. Kejadian ini berlangsung pada Minggu dini hari (17/2).
Ketika patroli dari Pulau Nipa dan Karimun, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Bakamla yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh tanpa lampu navigasi. Kapal ini berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki anak dibawah umur dan tidak dilengkapi dokumen kapal.
Kapal diduga telah selesai melaksanakan tranfer BBM jenis HSD di Dermaga Makobar, Batam. Kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD. Saat pemeriksaan didapati pula adanya seperangkat peralatan tranfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun yang mengecek langsung ke TKP pada Senin (18/2), operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM dilaut.
Yang mengejutkan, kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur. “Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus,” katanya.
Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal “melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah”. Kapal ini diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, Bakamla berhasil menangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di Teluk Jakarta.*
