Bakamla Temukan Senjata Api Rakitan di Teluk Ambon

Ilustrasi kapal eks asing yang berlabuh di Teluk Ambon. FOTO: DARILAUT

Darilaut – KN Ular Laut 405 –kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI — menemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan di sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar di Perairan Teluk Dalam Ambon.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Aan Kurnia saat melakukan konferensi pers di Aula Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).

Temuan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di kapal-kapal eks asing yang lego jangkar dan tidak terurus sehingga gelap di malam hari.

KN Ular Laut 405 yang sedang melaksanakan Operasi Gada Nusantara VIII/2022, tanggal 23 Maret 2022 sore, menurunkan Tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar tersebut.

Tim VBSS terdiri dari enam personel. Saat menaiki kapal bernama KM Mabiru-12 ditemukan kosong.

Penggeledahan ruangan dilakukan di belakang anjungan dan tim menemukan sebuah tas hitam. Setelah dibuka ternyata terdapat satu pucuk senjata rakitan beserta dua butir peluru kaliber 45mm.

Tim VBSS mengintensifkan pencarian lebih lanjut. Namun tidak menemukan benda lain yang mencurigakan.

Selanjutnya tim mengamankan barang bukti untuk dilaporkan ke komando atas.

Penemuan senjata ini merupakan pengembangan dari penemuan senjata api di Manado tiga bulan lalu yang masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut.

Hal ini untuk mengetahui modus penyelundupan senjata api lewat laut dengan menggunakan kapal-kapal ikan dan kapal-kapal kargo kayu.

Kepala UPH Bakamla RI, Laksma Bakamla Iman Wahyudi, mengatakan, temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku penyelundupan senjata api di perairan Sulawesi beberapa bulan yang lalu yang merupakan hasil kerja sama Bakamla RI dan Bareskrim Polri.

Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan senjata api ilegal melalui jalur laut ini merupakan pengembangan penyelidikan di lapangan yang cukup lama.

Terhitung sejak awal bulan September 2021 terdapat pertukaran informasi antara Bareskrim Polri dengan Bakamla RI dalam hal ini UPH Bakamla.

Informasi terkait adanya penyelundupan senjata api ilegal melalui jalur laut ini, diawali dari laporan masyarakat kepada Bakamla.

Diinformasikan akan ada penyelundupan senjata api ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Bakamla RI sebagai koordinator keamanan laut memiliki kewajiban untuk memberikan informai kepada aparat penegak hukum di laut lainnya. Kemudian berkoordinasi dan mengembangkan informasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri.

Operasi ini membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku. Satu pelaku bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata.

Tim gabungan UPH Bakamla dan Bareskrim Polri berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas dengan 6 butir peluru kaliber 9 MM.

“Ini tentu menjadi sinyal bagi para aparat penegak hukum di laut untuk lebih meningkatkan pengamatan selama patroli di laut karena laut menjadi jalur favorit dengan menggunakan kapal sebagai sarana penyelundupan khususnya juga senjata selain narkoba dan barang lainnya,” kata Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

“Tim VBSS perlu untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal, dalam rangka menemukan dan mencegah penyelundupan senjata lewat laut.”

Exit mobile version