Darilaut – Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 102 ekor burung yang dilindungi, Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri).
Selain Perkici Kuning Gelap, petugas juga mengamankan 54 ekor Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dan 1 ekor Merpati Hitam Sulawesi (Turacoena manadensis).
Operasi pengamanan peredaran satwa ilegal tim Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini bekerja sama dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di wilayah Kabupaten Maros, Minggu 17 April 2022.
Para pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pergerakan orang yang membawa sejumlah burung secara ilegal dengan menggunakan minibus dari Sulawesi Tenggara (Kolaka Utara) pada 15 April 2022.
Koordinasi dilakukan dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Pergerakan sopir minibus dan 4 penumpang dipantau petugas.
Pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 17.00 WITA pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di sebuah lokasi transit di wilayah Kabupaten Maros.
Barang bukti berupa dua buah keranjang berisi burung jenis Perkici dan satu buah keranjang lainnya berisi burung jenis Jalak dan Merpati diamankan petugas.
Pelaku berinisal MY (32 tahun) dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
Burung-burung ditangani oleh Wildlife Rescue Unit Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Konservasi serta 2 dokter hewan sebagai tenaga medis.
Tim melakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan sebanyak 157 ekor burung.
Hasil identifikasi burung tersebut terdiri dari 102 ekor Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 54 ekor Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dan 1 ekor Merpati Hitam Sulawesi (Turacoena manadensis).
Burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dititipkan di kandang transit Balai Konservasi.
Selanjutnya burung-burung tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah dinyatakan sehat secara fisik sesuai standar kesehatan satwa.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman, mengatakan, penggagalan peredaran satwa burung secara ilegal ini berkat kerja sama dan peran aktif dari para pihak, serta komitmen bersama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar.
Dari tiga jenis burung yang diamankan, Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) termasuk jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Spesies Trichoglossus meyeri sinonim dengan Saudareos meyeri (Walden, 1871). Burung ini jenis endemik Sulawesi.
Burung tersebut ditemukan pada ketinggian 800–2000 meter dari dataran rendah ke hutan hujan pegunungan atas.
Menurut Jusman menjaga populasi burung liar di alam sangatlah penting untuk mendukung keberlangsungan fungsi ekologis ekosistem hutan.
Secara umum, kata Jusman, peran ekologis burung antara lain sebagai pengendali hama, penyebar biji, penyerbuk bunga atau pollinator, pengendali rumput liar dan juga pemangsa atau predator. Menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya untuk kepentingan ekologi, tetapi juga menjaga harta kekayaan hayati anugerah Tuhan.
