Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, banyak kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini terpantau dari Vessel Monitoring System (VMS) di daerah penangkapan ikan.
Menurut Zulficar, kapal perikanan ini seharusnya diizinkan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Tetapi meluas ke wilayah laut lepas.
Pelanggaran lainnya berupa penyalahgunaan Buku Kapal Perikanan (BKP). Seperti fisik satu kapal, digunakan untuk pengurusan BKP dua kapal. Lalu ada juga buku kapal yang sudah diterbitkan, tetapi pemilik mengajukan buku kapal baru dengan dimensi yang berbeda.
“Ada juga pemalsuan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), ini baru sebagian contohnya dan harus kita berantas bersama,” kata Zulficar, Rabu (5/9).
Karena itu, terus ditekankan agar kapal perikanan taat terhadap peraturan. Pengawasan melalui pelabuhan perikanan dilakukan sebelum kapal menangkap ikan. Bagi kapal yang taat, diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) dan bagi kapal yang tidak taat, diminta untuk memenuhi persyaratan.
Zulficar mengatakan, upaya perbaikan terus dilakukan melalui peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sesuai dengan Permen-KP No.30/2012. Selain itu, integrasi Data Sharing System (DSS) seperti logbook, VMS dan sistem perizinan turut membantu memberantas pelanggaran.
Usaha pencegahan pelanggaran lainnya melalui implementasi teknologi dan informasi pengurusan, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan One Single Submission (OSS).*
Komentar tentang post