Batas ZEE Indonesia – Vietnam Masih Proses Perundingan

Kapal ikan asing asal Vietnam saat melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. FOTO: KKP

Jakarta – Deputi Kebijakan dan Strategi Badan Keamanan Laut RI (Bakamla, Indonesian Coast Guard) Laksma Bakamla Hariadi mengatakan, perundingan batas landas kontinen Indonesia dan Vietnam telah mencapai kesepakatan pada tahun 2003. Namun berkaitan dengan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia – Vietnam, hingga kini masih dalam proses perundingan oleh kedua negara.

Hariadi, mewakili Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A Taufiq R mengatakan, Pulau Natuna merupakan pulau terluar yang terletak di bagian utara Indonesia dan memiliki batas wilayah maritim secara langsung dengan Vietnam, yakni terkait Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Ekslusif.

Menurut Hariadi, saat ini, pelaksanaan penjagaan keamanan laut pada wilayah Unresolved Maritime Boundary Area di laut Natuna Utara masih belum terselenggara secara sinergis. Sehingga tercipta kondisi kekosongan kehadiran unsur kapal patroli yang menyebabkan peluang munculnya kapal ikan asing beroperasi di wilayah ZEE yang menjadi klaim Indonesia.

Hariadi menyampaikan hal ini saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perumusan Strategi Kamla, yang digelar oleh Kedeputian Bidang Kebijakan dan Strategi Kamla Bakamla RI, di Jakarta, Selasa (24/9).

Rakernis ini dengan tema “Sinergitas Penjagaan Keamanan Laut Pada Unresolved Maritime Boundary Area di Laut Natuna Utara.”

Keberadaan sejumlah kapal ikan asing Vietnam yang melakukan aktivitas perikanan secara ilegal di sekitar Laut Natuna Utara, antara lain, karena terkait implikasi atas belum terselesaikannya batas ZEE Indonesia – Vietnam sehingga terbentuk area abu – abu atau “Grey Area“.

Sejumlah perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga hadir dalam Rakernis ini. Antara lain, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, TNI AL, Polair, dan Ditjen PSDKP-KKP.

Rakernis ini untuk menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam penyusunan draf perumusan strategi kamla, terkait pengaturan penjagaan keamanan pada wilayah Unresolved Maritime Boundary Area di Laut Natuna Utara dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum Indonesia.*

Exit mobile version