Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Semua Elemen Masyarakat Dapat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, saat kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Minggu (29/9). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, mengharapkan semua elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pilkada) 2024.

”Kita ingin pengawasan bisa sampai di semua lapisan masyarakat,” kata Alex, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Minggu (29/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh organisasi masyarakat dan kepemudaan, media/pers, serta majelis taklim dan kader pengawas di Kabupaten Gorontalo.

Menurut Alex, tanpa dukungan masyarakat pilkada tidak akan berjalan dengan semestinya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, begitu pula dengan elemen lainnya, termasuk pers.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan sosialisasi di lima segmen. Sosialisasi untuk segmen tani dan nelayan berlangsung di Bilato dan Biluhu, segmen daerah perbatasan di Tolangohula.

Kemudian, sosialisasi untuk segmen organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta segmen untuk pemilih pemula.

Alex menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada.

”Peran aktif masyarakat dalam pengawasan tersebut untuk suksesnya pilkada, khususnya di kabupaten Gorontalo,” kata Alex.

Alex mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dan menolak politik uang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang bersih, serta membentuk pemilih yang berintegritas dan bermartabat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Alex, dengan adanya sosialisasi pengawasan ini praktik politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya dapat diminimalisir.

Adapun sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 187A (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.

Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Narasumber lainnya dalam sosialisasi ini, pegiat pemilu dan ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Verrianto Madjowa, yang membawakan materi mengenai ”peran serta masyarakat dalam pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan tahun 2024.”

Kemudian, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Beby Sintia Dewi Banteng, mengenai “urgensi pengawasan partisipastif pada pemilihan tahun 2024.”

Exit mobile version