Darilaut – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 121,9 kg produk perikanan di Ternate, Maluku Utara, Selasa (15/2).
Komoditi perikanan yang dimusnahkan ini berdasarkan temuan dan hasil pengujian mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).
Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis, mengatakan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis).
Berdasarkan laporan identifikasi Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Satuan Kerja Ternate, yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021.
Kemudian 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021. Menurut Arsal terdapat 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang diamankan pada 21 Januari 2022.
Arsal mengatakan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.
Untuk media pembawa Teripang Susu diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.
Komentar tentang post