Menurut Arsal setelah dilakukan pemeriksaan klinis, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/ mutu dari media pembawa tersebut.
Pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling pada beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya. Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella.
Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
Hasilnya, kata Arsal, sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah.
Berdasarkan temuan ini, BKIPM Ternate memusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/ busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
Komentar tentang post