redaksi@darilaut.id
Sabtu, 2 Juli 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Blacktip Reef Shark, Hiu yang Dilindungi di Raja Ampat

Blacktip Reef Shark, Hiu yang Dilindungi di Raja Ampat

redaksi redaksi
2 Juni 2020
Kategori : Berita, Biota Eksotis
Blacktip reef sharks atau hiu sirip hitam. FOTO: TNC/NATURE.ORG

Blacktip reef sharks atau hiu sirip hitam. FOTO: TNC/NATURE.ORG

Darilaut – Hiu sirip hitam atau blacktip reef shark tergolong spesies yang jinak. Banyak orang yang sudah berenang, bermain dan memberi makan hiu jenis ini.

Seperti di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dan Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan. Hiu sirip hitam adalah salah satu destinasi yang menawarkan atraksi wisata berenang dan memberi makan ikan hiu.

Blacktip reef shark sering ditemukan di daerah terumbu karang pada kedalaman 2 hingga 10 meter. Bila muncul ke permukaan, sebagai tanda, yang terlihat sirip punggung (pinnae dorsalis).

Hiu sirip hitam biasanya berenang sendiri atau soliter, terkadang bergerombol dalam kelompok kecil.

Ciri khas utama adalah corak warna hitam pada bagian ujung sirip-siripnya. Corak hitam cukup besar paling tegas terlihat pada ujung atas sirip punggung pertama.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Dr Christofel Rotinsulu mengatakan, spesies blacktip reef shark dilindungi masih di Kabupaten Raja Ampat saja.

“Semoga bisa diadopsi dalam peraturan gubernur supaya dilindungi di seluruh perairan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, secara nasional belum ada perlindungan khusus terkait blacktip reef shark.

“(Blacktip reef shark) tidak termasuk dalam jenis-jenis hiu yang dilindungi. Baru Raja Ampat yang mengeluarkan aturan. Statusnya dalam IUCN adalah near threatened, hampir terancam,” kata Zulficar, Minggu (1/6).

Dengan status Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) hampir terancam, hingga sekarang ini, hiu sirip hitam dengan nama ilmiah Carcharhinus melanopterus, diincar untuk diambil sirip dan diperdagangkan sebagai ikan hias akuarium.

Blacktip reef sharks di Station Wayag Ranger, Raja Ampat. FOTO: CASSIE GHAN VIA PINTEREST

Blacktip reef shark ini diburu dan diperdagangkan khususnya untuk komoditas sirip hiu. Melansir Kkp.go.id, berdasarkan data Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong pada rentang bulan Oktober hingga Desember tahun 2017, pengiriman komoditas sirip hiu dari Kota Sorong untuk jenis Carcharhinus melanopterus mencapai 36,00 kilo gram.

Kemudian, periode Januari hingga Maret tahun 2018 sebanyak 33,00 kilo gram.

Jumlah ini berada pada kisaran 0,68 persen dari total pengiriman produk sirip hiu yang diperdagangkan pada periode yang sama.

Berdasarkan hasil pengukuran morfometrik, 1 set sirip Carcharhinus melanopterus memiliki berat rata-rata 140 gram. Jika dikonversi dari berat ke jumlah individu, maka diperkirakan ada sekitar 230 ekor blacktip reef shark yang tertangkap pada triwulan pertama tahun 2018.

Pada Juli 2018 lalu, hasil pemeriksaan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, terdapat hiu sirip hitam. Kasus ini hasil pemeriksaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin.

Selain pemanfaatan siripnya, hiu jenis ini juga sering ditemukan dijual di pasar-pasar ikan tradisional. Karena sering berada di dekat atau sekitar terumbu karang, hiu sirip hitam kerap tertangkap nelayan.

Lantaran tingginya eksploitasi dan perburuan Hiu Sirip Hitam dan jenis hiu lainnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuat perlindungan melalui Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Pelarangan Penangkapan Segala Jenis Hiu di Perairan Raja Ampat.*

Tags: Biota EksotisHiu Sirip HitamKKPRaja Ampat
Bagikan15Tweet8KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

2 Juli 2022
Hilal. FOTO: BMKG
Berita

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

2 Juli 2022
Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

2 Juli 2022
Next Post
Salah satu lokasi bekas pengeboman ikan di Taman Nasional Togean, Sulawesi Tengah, Teluk Tomini. FOTO: DARILAUT.ID

KKP Meringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali, Sulawesi Tengah

Pengaturan distribusi air dan melakukan kampanye hemat air penting dilakukan untuk mengantisipasi dampak kekeringan akibat musim kemarau. FOTO: DARILAUT.ID

Waspadai Musim Kemarau, Air Sangat Penting di Tengah Pandemi Virus Corona

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Juli 2, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Gubernur Khofifah Melantik Komite Komunikasi Digital

Kebisingan Kapal Mengganggu Pergerakan Paus Orca

REKOMENDASI

BNPT Diminta Perhatikan Praktik Penangkapan Ikan yang Merusak

Agar Gurita Tak Menghilang di Banggai Laut

Pelni Siapkan 4 Kapal untuk Isolasi Apung

Ancaman Penyakit Dekompresi, Minahasa Tenggara Edukasi Penyelam

Memotret Sampah Plastik di Manado

Waspada Pasang Laut 14 Juni dan 14 Juli

TERPOPULER

  • Kuda laut spesies Hippocampus pontohi di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Indonesia. FOTO: WINKEL D/FISHBASE.SE

    Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    177 bagikan
    Bagikan 75 Tweet 43
  • Ikuti 5 Tips Aman Ini Sebelum Melakukan Snorkeling

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    361 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 87
  • Mangrove di Pesisir Jakarta Dapat Menurunkan Intrusi Air Laut

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    116 bagikan
    Bagikan 50 Tweet 28
  • Video: Kapal Pinisi Bawa Wartawan Tenggelam di Labuan Bajo

    46 bagikan
    Bagikan 32 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk