Darilaut – Hiu sirip hitam atau blacktip reef shark tergolong spesies yang jinak. Banyak orang yang sudah berenang, bermain dan memberi makan hiu jenis ini.
Seperti di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dan Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan. Hiu sirip hitam adalah salah satu destinasi yang menawarkan atraksi wisata berenang dan memberi makan ikan hiu.
Blacktip reef shark sering ditemukan di daerah terumbu karang pada kedalaman 2 hingga 10 meter. Bila muncul ke permukaan, sebagai tanda, yang terlihat sirip punggung (pinnae dorsalis).
Hiu sirip hitam biasanya berenang sendiri atau soliter, terkadang bergerombol dalam kelompok kecil.
Ciri khas utama adalah corak warna hitam pada bagian ujung sirip-siripnya. Corak hitam cukup besar paling tegas terlihat pada ujung atas sirip punggung pertama.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Dr Christofel Rotinsulu mengatakan, spesies blacktip reef shark dilindungi masih di Kabupaten Raja Ampat saja.
“Semoga bisa diadopsi dalam peraturan gubernur supaya dilindungi di seluruh perairan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, secara nasional belum ada perlindungan khusus terkait blacktip reef shark.
Komentar tentang post