Kamis, Mei 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Blacktip Reef Shark, Hiu yang Dilindungi di Raja Ampat

redaksi
2 Juni 2020
Kategori : Berita, Biota Eksotis
0
Blacktip Reef Shark, Hiu yang Dilindungi di Raja Ampat

Blacktip reef sharks atau hiu sirip hitam. FOTO: TNC/NATURE.ORG

Darilaut – Hiu sirip hitam atau blacktip reef shark tergolong spesies yang jinak. Banyak orang yang sudah berenang, bermain dan memberi makan hiu jenis ini.

Seperti di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dan Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan. Hiu sirip hitam adalah salah satu destinasi yang menawarkan atraksi wisata berenang dan memberi makan ikan hiu.

Blacktip reef shark sering ditemukan di daerah terumbu karang pada kedalaman 2 hingga 10 meter. Bila muncul ke permukaan, sebagai tanda, yang terlihat sirip punggung (pinnae dorsalis).

Hiu sirip hitam biasanya berenang sendiri atau soliter, terkadang bergerombol dalam kelompok kecil.

Ciri khas utama adalah corak warna hitam pada bagian ujung sirip-siripnya. Corak hitam cukup besar paling tegas terlihat pada ujung atas sirip punggung pertama.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Dr Christofel Rotinsulu mengatakan, spesies blacktip reef shark dilindungi masih di Kabupaten Raja Ampat saja.

“Semoga bisa diadopsi dalam peraturan gubernur supaya dilindungi di seluruh perairan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, secara nasional belum ada perlindungan khusus terkait blacktip reef shark.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Biota EksotisHiu Sirip HitamKKPRaja Ampat
Bagikan24Tweet15KirimKirim
Previous Post

Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

Next Post

KKP Meringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali, Sulawesi Tengah

Postingan Terkait

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

14 Mei 2026
Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

14 Mei 2026

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Next Post
Bom Ikan di Tengah Wabah Virus Corona, 2 Tersangka di Teluk Tomini Anak-anak

KKP Meringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali, Sulawesi Tengah

Komentar tentang post

TERBARU

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

AmsiNews

REKOMENDASI

Ketua Komisi III Terima Pengunjuk Unjuk Rasa KUD Dharma Tani

Gempa Laut Maluku M7,6 di Dekat Pulau Batang Dua Mekanisme Pergerakan Naik

Dua Prodi di UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

Mengembangkan Kemampuan Kreativitas Anak di Sekolah

Seminggu Melaut, Kapal Ikan Mati Mesin di Perairan Lampung

Komisi III Imbau Penertiban Tambang Lokal Ditangguhkan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.