Darilaut – Hiu sirip hitam atau blacktip reef shark tergolong spesies yang jinak. Banyak orang yang sudah berenang, bermain dan memberi makan hiu jenis ini.
Seperti di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dan Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan. Hiu sirip hitam adalah salah satu destinasi yang menawarkan atraksi wisata berenang dan memberi makan ikan hiu.
Blacktip reef shark sering ditemukan di daerah terumbu karang pada kedalaman 2 hingga 10 meter. Bila muncul ke permukaan, sebagai tanda, yang terlihat sirip punggung (pinnae dorsalis).
Hiu sirip hitam biasanya berenang sendiri atau soliter, terkadang bergerombol dalam kelompok kecil.
Ciri khas utama adalah corak warna hitam pada bagian ujung sirip-siripnya. Corak hitam cukup besar paling tegas terlihat pada ujung atas sirip punggung pertama.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Dr Christofel Rotinsulu mengatakan, spesies blacktip reef shark dilindungi masih di Kabupaten Raja Ampat saja.
“Semoga bisa diadopsi dalam peraturan gubernur supaya dilindungi di seluruh perairan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, secara nasional belum ada perlindungan khusus terkait blacktip reef shark.
“(Blacktip reef shark) tidak termasuk dalam jenis-jenis hiu yang dilindungi. Baru Raja Ampat yang mengeluarkan aturan. Statusnya dalam IUCN adalah near threatened, hampir terancam,” kata Zulficar, Minggu (1/6).
Dengan status Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) hampir terancam, hingga sekarang ini, hiu sirip hitam dengan nama ilmiah Carcharhinus melanopterus, diincar untuk diambil sirip dan diperdagangkan sebagai ikan hias akuarium.

Blacktip reef shark ini diburu dan diperdagangkan khususnya untuk komoditas sirip hiu. Melansir Kkp.go.id, berdasarkan data Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong pada rentang bulan Oktober hingga Desember tahun 2017, pengiriman komoditas sirip hiu dari Kota Sorong untuk jenis Carcharhinus melanopterus mencapai 36,00 kilo gram.
Kemudian, periode Januari hingga Maret tahun 2018 sebanyak 33,00 kilo gram.
Jumlah ini berada pada kisaran 0,68 persen dari total pengiriman produk sirip hiu yang diperdagangkan pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil pengukuran morfometrik, 1 set sirip Carcharhinus melanopterus memiliki berat rata-rata 140 gram. Jika dikonversi dari berat ke jumlah individu, maka diperkirakan ada sekitar 230 ekor blacktip reef shark yang tertangkap pada triwulan pertama tahun 2018.
Pada Juli 2018 lalu, hasil pemeriksaan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, terdapat hiu sirip hitam. Kasus ini hasil pemeriksaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Banjarmasin.
Selain pemanfaatan siripnya, hiu jenis ini juga sering ditemukan dijual di pasar-pasar ikan tradisional. Karena sering berada di dekat atau sekitar terumbu karang, hiu sirip hitam kerap tertangkap nelayan.
Lantaran tingginya eksploitasi dan perburuan Hiu Sirip Hitam dan jenis hiu lainnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuat perlindungan melalui Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Pelarangan Penangkapan Segala Jenis Hiu di Perairan Raja Ampat.*
Komentar tentang post