Darilaut – Kondisi terumbu karang Indonesia terus mengalami tekanan akibat kegiatan penangkapan ikan dengan cara destruktif seperti menggunakan bom dan bius.
“Kondisi terumbu karang Indonesia mengkhawatirkan, hal ini disebabkan karena kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (destructive fishing) masih marak terjadi,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan.
Berdasarkan data yang dirilis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) saat ini sekitar 36,18 persen terumbu karang dalam kondisi jelek dan tinggal 6,56 persen yang dalam kondisi sangat baik. Hasil monitoring, DFW-Indonesia menemukan beberapa lokasi yang masih menjadi kegiatan destructive fishing.
Kegiatan yang merusak ini seperti di perairan Laut Sawu Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Takabonerate Selayar, Perairan Kepulauan Spermonde Sulawesi Selatan, perairan Maluku serta di perairan Sulawesi Tenggara.
“Pada perairan Buton Utara di Sulawesi Tenggara, dalam 3 bulan ini terjadi 10 kali kejadian pengeboman ikan yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Abdi.
Pemerintah masih kesulitan menangani kegiatan destructive fishing sebab belum ada sistim terpadu dari tingkat desa sampai pusat dalam melaporkan dan melakukan penindakan terhadap pelaku. Padahal untuk kegiatan pengawasan, desa bisa mengambil peran sebab Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 membolehkan alokasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Komentar tentang post