Darilaut – Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Bustang, mengatakan, untuk memutus mata rantai penangkapan ikan dengan cara merusak yang menggunakan bom ikan dan racun ada pada pengumpul atau pembeli ikan.
“Pengumpul atau pembeli harus dibekali cara untuk mengetahui ikan yang ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan,” kata Bustang kepada Darilaut.id.
Karena itu, kata Bustang, perlu dukungan pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan bagi pengumpul dan pembeli, untuk tidak menerima hasil tangkapan ikan dengan cara yang merusak. Kebijakan ini juga harus diketahui dan ditindaklanjuti oleh kepala desa dan camat.
Larangan membeli ikan yang ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan ini harus menjadi kebijakan bersama, selain juga memperbanyak operasi gabungan di dalam kawasan Taman Nasional Togean dan tempat-tempat lain.
Menurut Bustang, di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak juga diberikan modal berupa alat tangkap.
Sosialisasi tanpa memberikan alternatif mata pencaharian, tidak akan memberikan hasil maksimal. Bila tidak ada alat tangkap yang memadai, kecenderungan kembali menangkap dengan cara merusak akan terus terjadi.
Bustang mengatakan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak hanya segelintir orang, tetapi sangat merusak habitat terumbu karang dan biota laut.
Komentar tentang post