ALAT penangkapan ikan cantrang, sudah mulai dioperasikan sejak tahun 1960. Selanjutnya, penggunaan alat ini mendapat larangan.
“Pelarangan akibat adanya anggapan bahwa trawl sebagai cantrang yang sebenarnya adalah side boat net,” kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ari Purbayanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Alat Tangkap Cantrang di Indonesia, Selasa (23/7) pekan lalu.
FGD ini diselenggarakan Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menurut Ari, anggapan yang ada mengenai hasil tangkapan sampingan atau bycatch catrang bernilai ekenomi rendah, adalah hal yang salah. Hasil bycatch cantrang awalnya menjadi bahan dasar industri ikan surimi.
Saat ini, menurut Ari, setelah ada pelarangan, industri surimi, sebagai contoh yang ada di wilayah Jawa Timur, banyak yang tutup karena tidak adanya bahan baku.
Ari mengatakan, regulasi pelarangan cantrang merupakan langkah yang dapat diambil jika tidak ada opsi lain. Masih ada opsi untuk mengatur penggunaan cantrang, dibandingkan melakukan pelarangan.
Penggunaan cantrang popular pada wilayah pantai utara Pulau Jawa. Setelah pelarangan penggunaan trawl, banyak (nelayan) yang beralih ke cantrang. “Di situlah ada oknum nakal yang memodifikasi cantrang. Modifikasi itulah yang perlu dilarang,” kata Ari.
Komentar tentang post