Sabtu, Mei 2, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Cantrang Beroperasi 1960, Pedoman FAO 1970

redaksi
31 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Cantrang

FOTO: KKP

ALAT penangkapan ikan cantrang, sudah mulai dioperasikan sejak tahun 1960. Selanjutnya, penggunaan alat ini mendapat larangan.

“Pelarangan akibat adanya anggapan bahwa trawl sebagai cantrang yang sebenarnya adalah side boat net,” kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ari Purbayanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Alat Tangkap Cantrang di Indonesia, Selasa (23/7) pekan lalu.

FGD ini diselenggarakan Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menurut Ari, anggapan yang ada mengenai hasil tangkapan sampingan atau bycatch catrang bernilai ekenomi rendah, adalah hal yang salah. Hasil bycatch cantrang awalnya menjadi bahan dasar industri ikan surimi.

Saat ini, menurut Ari, setelah ada pelarangan, industri surimi, sebagai contoh yang ada di wilayah Jawa Timur, banyak yang tutup karena tidak adanya bahan baku.

Ari mengatakan, regulasi pelarangan cantrang merupakan langkah yang dapat diambil jika tidak ada opsi lain. Masih ada opsi untuk mengatur penggunaan cantrang, dibandingkan melakukan pelarangan.

Penggunaan cantrang popular pada wilayah pantai utara Pulau Jawa. Setelah pelarangan penggunaan trawl, banyak (nelayan) yang beralih ke cantrang. “Di situlah ada oknum nakal yang memodifikasi cantrang. Modifikasi itulah yang perlu dilarang,” kata Ari.

Halaman 1 dari 5
12...5Selanjutnya
Tags: alat penangkapan ikanCantrangFAOKemenko KemaritimanKKP
Bagikan5Tweet2KirimKirim
Previous Post

Bakamla Tangkap Kapal Kayu Muat BBM Ilegal

Next Post

Raja Ampat Bentuk Tim Pokja Sampah

Postingan Terkait

Hardiknas, Rektor UNG: Pendidikan Jantung Peradaban

Hardiknas, Rektor UNG: Pendidikan Jantung Peradaban

2 Mei 2026
Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

2 Mei 2026

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Next Post
Raja Ampat

Raja Ampat Bentuk Tim Pokja Sampah

Komentar tentang post

TERBARU

Hardiknas, Rektor UNG: Pendidikan Jantung Peradaban

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

AmsiNews

REKOMENDASI

Kemdiktisaintek Dorong Aktivitas Perguruan Tinggi Berkontribusi di Kawasan

Gempa Kuat M6,2 Guncang Sangihe dan Talaud, Sulawesi Utara

Cegah Pencemaran di Laut KKP Keluarkan Cara Penanganan Limbah dan Sampah di Kapal Perikanan

Indonesia Terpilih Lagi Sebagai Anggota IMO 2020 – 2021

Mati Mesin dan Kandas, 99 Penumpang KMP Permata Lestari V Selamat

Data Arah Angin dan Curah Hujan Penting untuk Penerbangan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.