Darilaut – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran cara pergantian dan pemulangan awak kapal, serta pelayanan jasa kepelabuhanan selama Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat Pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid-19 Pandemic.
Edaran diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan dengan Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan memperhatikan posisi awak Kapal sebagai keyworkers pada masa pandemi dan memegang peranan sangat penting dalam memastikan kelancaran perdagangan dunia melalui jalur laut dan rantai pasokan gobal dalam perekonomian.
Karena itu, pergantian awak kapal perlu dilakukan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020, maka Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak berlaku lagi.
Guna pertimbangan keselamatan dan keamanan terhadap layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di 11 (sebelas) pelabuhan.
Pelabuhan tersebut yaitu Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon dan Bitung dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal WNI pada Kapal Berbendera Indonesia selama pandemi, dapat dilakukan pada pelabuhan di seluruh Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Layanan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar tentang post