Darilaut – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran cara pergantian dan pemulangan awak kapal, serta pelayanan jasa kepelabuhanan selama Covid-19.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat Pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid-19 Pandemic.
Edaran diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan dengan Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan memperhatikan posisi awak Kapal sebagai keyworkers pada masa pandemi dan memegang peranan sangat penting dalam memastikan kelancaran perdagangan dunia melalui jalur laut dan rantai pasokan gobal dalam perekonomian.
Karena itu, pergantian awak kapal perlu dilakukan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Komentar tentang post