Cegah Covid-19, Saat Sandar ABK Tetap di Atas Kapal

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Covid-19, seluruh anak buah kapal (ABK) tetap di atas kapal.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Andi Hartono mengatakan, bagi Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal.

Menurut Andi, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk ke kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan.

“Bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing),” ujar Andi, saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (31/3).

Seiring dengan merebaknya penyebaran virus Corona di Indonesia, semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Karena itu, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor KSOP Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19.

Andi mengatakan, dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

“Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana Covid-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan,” kata Andi.

Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer).

Andi mengatakan, protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer). Selain itu, penyemprotan cairan disinfectant secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit Covid-19.

Menurut General Manager PT Pelindo II Cabang Panjang Drajat Sulistio, sudah menjadi komitmen bersama selaku insan maritim, untuk menjalankan Surat Edaran. PT Pelindo telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena virus corona. “Kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang,” katanya.

Selain itu, seluruh pelayanan telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantornya pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.

Andi mengatakan, dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 akan semakin baik lagi. Sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional.*

Exit mobile version