Cegah Illegal Fisihing Kemenhub Mengukuhkan 27 Syahbandar Perikanan

Ilustrasi kapal ikan Malaysia yang ditangkap karena melakukan Illegal Fishing di perairan Sebatik, Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 716). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Untuk mencegah dan menanggulangi praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Kementerian Perhubungan mengukuhkan 27 orang syahbandar perikanan di di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/8).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan syahbandar perikanan berperan penting untuk menjaga keselamatan pelayaran, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi illegal fisihing.

Untuk itu, kata Menhub, para syahbandar perikanan dituntut memiliki pengetahuan terkait peraturan-peraturan dalam dan luar negeri.

Ke-27 syahbandar perikanan tersebut telah melalui proses pendidikan dan pengujian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

Para Syahbandar, kata Menhub, bekerja sepenuh hati dan menjaga integritas menjalani tujuan mulia untuk memastikan keselamatan kapal perikanan.

“Saya memahami tugas syahbandar yang tidak ringan, terutama di tempat tertentu yang sering terjadi pencurian ikan. Hal Ini tentunya menjadi tantangan yang cukup berat, karena Syahbandar harus bertanggung jawab keluar masuknya kapal serta persetujuan berlayar bagi kapal perikanan,” kata Menhub.

Menhub mengapresiasi sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan seluruh pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan tugas di lapangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan siap mengawal 24 jam pelaksanaan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan PNBP pascaproduksi.

Hal ini sejalan dengan perannya yang sangat strategis baik sebelum kapal berlayar maupun berlabuh untuk mendaratkan ikan. Syahbandar juga berperan dalam mengontrol dan melakukan pendampingan yang intensif kepada para pelaku usaha.

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan PNBP pascaproduksi sebanyak 171 lokasi dari total 686 lokasi. Namun, total SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada termasuk yang dikukuhkan hari ini berjumlah 178 orang, masih belum memadai.

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkonsolidasi internal, dan dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan,” kata Menteri Trenggono.

Menteri Trenggono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Perhubungan beserta jajaran, sehingga pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan pada hari ini dapat terlaksana dengan baik.

Penambahan jumlah syahbandar ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program prioritas sektor kelautan dan perikanan yang mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru.

Transformasi tata kelola perikanan membutuhkan dukungan seluruh stakeholders, termasuk dari syahbandar di pelabuhan perikanan untuk mewujudkan keberhasilan program prioritas KKP, di antaranya penangkapan ikan terukur dan pelaksanaan penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi.

Syahbandar perikanan yang telah melalui pendidikan dan dikukuhkan setiap tahun, yaitu 48 orang (2011), 51 orang (2013), 33 orang (2016), 34 orang (2021).

Exit mobile version