Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFB 1852 berukuran GT 64.71 dengan alat tangkap trawl dengan anak buah kapal (ABK) dua orang berkewarganegaraan Thailand, termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja.
Kapal KHF 1256 berukuran GT 53.02 dengan alat tangkap trawl, ABK tiga orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13. Speedboat ini melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan, serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
PENGGALANG 13 merapat ke KP Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.
Permintaan tersebut ditolak oleh KP Hiu 08. PENGGALANG 13 meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun permintaan tetap ditolak.
Pada saat PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP Hiu 08, muncul 3 helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.
Komentar tentang post