Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepas. Atas permintaan tersebut, KP Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut.
Setelah dilakukan penolakan, sebelum helicopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi.
KP Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Obstruction of Justice
Perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan. Juga bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Untuk mencegah hal ini terjadi kembali, KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEE Indonesia Selat Malaka.*
Komentar tentang post