Darilaut – Menjelang peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, the Committee to Protect Journalists (CPJ) dan CIVICUS mendesak pemerintah Indonesia untuk mengakhiri praktik-praktik yang melemahkan kebebasan pers, salah satu pilar demokrasi.
Dalam siaran pers bersama CPJ dan CIVICUS menyebutkan Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah nyata untuk melindungi jurnalis, mengakhiri impunitas, dan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi jurnalisme independen.
Committee to Protect Journalists (CPJ) adalah organisasi independen non-profit asal Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1981 untuk mempromosikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis di seluruh dunia. Sementara CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation adalah aliansi global yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang berupaya memperkuat aksi warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia.
Sejak Prabowo mulai menjabat pada 20 Oktober 2024, CPJ dan CIVICUS prihatin atas berbagai bentuk kekerasan, penyensoran, stigmatisasi, ancaman hukum, dan impunitas yang terus dihadapi jurnalis di Indonesia.
CPJ dan CIVICUS mendesak Presiden Indonesia untuk berhenti melemahkan kebebasan pers menjelang peringatan dua tahun masa jabatannya
“Pemerintahan Presiden Prabowo sebaiknya memanfaatkan momen peringatan dua tahun ini untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa jurnalis di Indonesia dapat meliput tanpa rasa takut akan kekerasan, intimidasi, maupun pembalasan melalui jalur hukum,” ujar Beh Lih Yi, Direktur CPJ untuk wilayah Asia-Pasifik.
“Jurnalisme yang independen dan kritis sangatlah vital bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.”
Peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia-Pasifik, Josef Benedict, mengatakan, tindakan menargetkan jurnalis oleh pemerintahan Prabowo tidak sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Pemerintah harus meninjau dan merevisi semua undang-undang yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap mereka diselidiki dan para pelakunya diadili,” kata Benedict.
Indonesia telah menikmati kebebasan pers sejak diberlakukannya Undang-Undang Pers tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan membentuk Dewan Pers independen untuk menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan.
Namun, Indonesia memiliki rekam jejak yang buruk dalam menangani impunitas atas pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis—terutama dalam kasus-kasus yang diduga melibatkan anggota lembaga negara.
Sejak tahun 1992, tercatat 14 jurnalis telah terbunuh di Indonesia. Dari sembilan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi sebagai pembalasan langsung atas pekerjaan mereka, delapan di antaranya masih diwarnai oleh impunitas—baik sebagian maupun sepenuhnya.
Dalam kasus jurnalis Rico Pasaribu yang dibunuh pada 27 Juni 2024, pihak berwenang gagal melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan seorang tentara, Kopral Herman Bukit, sebagaimana diungkap dalam laporan investigasi CPJ bulan Juni 2026. Bukit diduga mengelola praktik perjudian ilegal yang sempat dibongkar oleh Pasaribu sebelum ia dibunuh.
Di bawah pemerintahan Prabowo, para jurnalis terus menghadapi intimidasi. Hal ini mencakup pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo di Jakarta, serta gugatan hukum yang diajukan oleh Kementerian Pertanian terhadap media independen tersebut. Selain itu, sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik saat meliput aksi protes pada Maret dan Agustus 2025, serta pada April 2026.
CPJ dan CIVICUS juga menyatakan keprihatinan atas upaya berkelanjutan presiden dalam melabeli jurnalis serta media yang kritis terhadap pemerintahannya sebagai “londo ireng” (orang Belanda berkulit hitam)—sebuah istilah yang merujuk pada orang Indonesia yang berkolaborasi dengan pihak Belanda selama masa perjuangan kemerdekaan.
Tuduhan bahwa jurnalis merupakan “agen asing” berisiko memicu kekerasan terhadap insan pers dan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menghambat peliputan demi kepentingan publik.
Indonesia juga memiliki sejumlah undang-undang yang dapat disalahgunakan untuk membungkam jurnalis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pemberlakuan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan jurnalis asing untuk mendapatkan izin dari kepolisian sebelum melakukan peliputan di dalam negeri, semakin membatasi kemampuan mereka untuk meliput wilayah-wilayah di Indonesia yang kerap mengalami pelanggaran hak asasi manusia, seperti Papua.
Usulan perubahan terhadap Undang-Undang Penyiaran, yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan menambah daftar regulasi yang mengancam kebebasan pers di ruang digital.
Untuk itu, CPJ dan CIVICUS mendesak pemerintahan Prabowo:
Pertama, menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis guna menegakkan supremasi hukum serta mengakhiri impunitas.
Ke-2, berhenti menyudutkan jurnalis atau media, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta menghormati pemberitaan kritis sebagai sarana pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah dan upaya untuk memastikan akuntabilitas.
Ke-3, mencegah penyalahgunaan hukum pidana maupun perdata terhadap jurnalis dan ruang redaksi dengan menetapkan perlindungan terhadap gugatan hukum strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik (SLAPP).
Ke-4, memperkuat kepatuhan semua pihak terhadap prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
