Menurut Zaini, syahbandar jangan mengeluarkan persetujuan berlayar kalau persyaratan belum lengkap. Nakhoda kapal perikanan juga harus berperan aktif melaporkan kondisi terkini cuaca di laut kepada petugas berwenang di pelabuhan perikanan maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar dapat dilakukan langkah-langkah preventif apabila terjadi musibah.
Kepala PPN Pemangkat, Sarwono, mengatakan, korban musibah kapal tenggelam di perairan Muara Jungkat, Muara Pemangkat dan Muara Kubu, Kalimantan Barat, sebanyak 136 orang. Dengan rincian 80 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia.
Jumlah korban tersebut berdasarkan data dari Forum Komunikasi Maritim Kalimantan Barat. Sementara sebanyak 47 orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan dari TNI Angkatan Laut, Polair, Basarnas, Bakamla dan KSOP setempat untuk proses penyelamatan dan evakuasi.
Saat ini, kata Sarwono, pencarian para korban dan evakuasi masih terus dilakukan tim SAR gabungan meskipun masih terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Selain menggunakan kapal motor, proses evakuasi juga dilakukan menggunakan helikopter Super Puma milik Lanud Supadio Pontianak.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian korban selamat,” katanya.
Komentar tentang post