Jakarta – Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jambi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Polairud Polda Jambi, berhasil menggagalkan tiga penyelundupan benih lobster sebanyak 205.370 ekor.
Nilai benih lobster yang digagalkan melalui tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama tersebut Rp 30.805.500.000.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti mengatakan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/5) pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan 8 box styrofoam berisi 46.500 benih lobster yang hendak diselundupkan.
Pukul 10.55 WIB, petugas kembali mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 benih lobster. Petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW yang digunakan sebagai peluncur.
Atas temuan tersebut, tim gabungan Polairud Polda Jambi dan Stasiun KIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi terserbut diamankan peralatan penampung benih lobster dan 11 box Styrofoam. Isinya sekitar 81.000 benih lobster.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.
“Jadi ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan,” kata Fauzi Bakti, saat konferensi pers di Jambi, Selasa (14/5).
Menurut Fauzi, benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya benih lobster tersebut akan dikirim menuju Singapura.
Barang bukti benih lobster selanjutnya diserahkan kepada Stasiun KIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM. Kasus penyelundupan ini didominasi penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.
“Berdasarkan Permen KP ini, diberikan batasan larangan bahwa tidak boleh benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram dan lobster bertelur dikeluarkan,” kata Rina.
Para pelaku penyelundupan benih lobster ini, dapat dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.*
Komentar tentang post