Darilaut – Gelombang desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 6 November 2025 secara resmi meminta Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah serta hak kolektif mereka. Seruan tersebut mempertegas urgensi hadirnya regulasi nasional yang telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tak kunjung disahkan.
Bagi komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia, kehadiran UU Masyarakat Adat bukan sekadar instrumen legalitas, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan menjadi jawaban atas ancaman krisis iklim yang kian nyata. Mika Ganobal, perwakilan Masyarakat Adat Kepulauan Aru di Maluku, mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar keberadaan masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara.
“Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” ujar Mika.
Proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat menunjukkan minimnya komitmen legislasi, meski pengesahan RUU tersebut merupakan amanat konstitusi. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pengakuan wilayah adat akan mengubah status serta kontrol pengelolaan hutan dan sumber daya alam dinilai berlebihan dan tanpa dasar yang kuat. Hal ini ditegaskan pula oleh Harnilis, perwakilan Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, yang meminta agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dijadikan agenda politik nyata setiap partai di DPR RI.
“Semakin banyak dukungan politik, semakin nyata peluang pengesahan regulasi yang sangat kami butuhkan ini.”
Masyarakat Adat Pegunungan Meratus juga menjadi salah satu kelompok yang paling menanti kehadiran regulasi tersebut, terlebih kawasan mereka telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada April 2025. Pengakuan internasional itu mengukuhkan nilai penting Meratus baik dari aspek geologi, ekologi, maupun budaya. Meski demikian, masyarakat adat yang sejak lama menjaga kawasan tersebut belum sepenuhnya diakui dalam skema perlindungan nasional. Harnilis menambahkan bahwa negara harus hadir tidak hanya dalam bentuk pengakuan simbolik, tetapi melalui payung hukum yang memberikan kepastian terhadap hak wilayah dan budaya masyarakat adat.
Desakan pengesahan RUU juga relevan dengan komitmen Indonesia di panggung internasional. Dalam COP30 di Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan target pemerintah memberikan hak pengelolaan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Namun Koalisi Kawal mengingatkan bahwa komitmen tersebut mustahil terwujud tanpa adanya RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat.
“Janji itu akan sulit diwujudkan jika regulasi utamanya saja tidak kunjung disahkan,” kata Koordinator Koalisi, Veni Siregar.
Sementara itu, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa wilayah adat yang telah teregistrasi mencapai 33,6 juta hektare, dan 72 persen di antaranya berpotensi menjadi Hutan Adat. Namun dalam sembilan tahun terakhir, realisasi hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat baru mencapai 0,3 juta hektare, menandakan proses pengakuan yang berbelit dan tidak efektif.
Situasi semakin mendesak bagi masyarakat adat di wilayah yang mengalami tekanan pembangunan berskala besar, seperti Masyarakat Adat Malind Anim di Merauke, Papua. Philipus K. Chambu menegaskan bahwa tanpa regulasi tegas, masyarakat adat berisiko kehilangan wilayah adat mereka dan rentan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan haknya.
“Kami kelompok paling terdampak deforestasi dan pembangunan. Tanpa UU Masyarakat Adat, kami akan terus terpinggirkan.”
Koalisi menilai bahwa mandeknya pengesahan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen DPR dalam menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Karena itu, mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan memberi kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
